Laman

Selasa, 14 Oktober 2014

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN TUHAN YANG MAHA ESA

“PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN TUHAN YANG MAHA ESA”
Dikerjakan untuk memenuhi mata kuliah
PENDIDIKAN PANCASILA
Disusun oleh :
JOKO DWI R.                      (11184202143)
LUTHFI ISDAFINAH         (14184202005)
YURIANI                              (14184202013)
YENI PUSPITA SARI         (14184202025)

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP) PGRI TULUNGAGUNG
2014

Kata Pengantar
Assalamu’alaikum wr.wb
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah yang berjudul “Pancasila sebagai Ideologi dalam Kehidupan Beragama dan Berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” ini dapat terselesaikan.
Pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.
Pada kesempatan ini, penyusun mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yaitu bapak Mohammad Hasib,MH yang telah memberikan pengarahan dalam pembuatang makalah ini. Tak lupa penyusun juga mengucapkan terimakasih kepada kedua orang tua, yang telah memberikan dukungannya sehingga makalah ini terselesaikan.
Manusia tidak ada yang sempurna, sehingga penyusun menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangatlah diharapkan agar makalah ini dapat menjadi lebih baik. Akhir kata, penyusun berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Amin.

Tulungagung, 09 Oktober 2014


Penyusun

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ............................................................................................      i
KATA PENGANTAR ..........................................................................................     ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................    iii
BAB I. PENDAHULUAN ...................................................................................     1
1.1.   Latar Belakang ..........................................................................................     1
1.2.   Rumusan Masalah ....................................................................................     2
1.3.   Tujuan ........................................................................................................     2
BAB II. PEMBAHASAN ....................................................................................     3
2.1.   ARTI PENTING PANCASILA TERHADAP PLURALITAS AGAMA     3
A.    Pancasila dan Pluralitas Agama ..........................................................     3
B.     Sejalanya Agama dengan Pancasila ....................................................     7

2.2.   PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA INDONESIA ............     8
A.    Ideologi Pancasila sebagai Pilihan .......................................................     8

2.3.    KEBERADAAN PANCASILA DI INDONESIA ...................................   10
A.    Kontroversi Pancasila ............................................................................   10
B.     Pemahaman dan Pelanggaran terhadap Pancasila saat Ini ..............    10

BAB III. PENUTUP .............................................................................................   12
              A.    KESIMPULAN .......................................................................................   12
              B.     DAFTAR RUJUKAN .............................................................................   13



BAB I
PENDAHULUAN

1.  1.            Latar Belakang
        Pancasila sebagai falsafah negara, ideologi negara, landasan dasar dan pandangan hidup bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan sumber nilai bagi segala penyelenggaraan negara baik yang bersifat kejasmanian maupun kerohanian. Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelenggaraan atau kehidupan bernegara yang materiil maupun spiritual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural khususnya dalam hal agama. Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa merupakan model ideal dasar pluralitas. Pancasila merupakan hasil dari perenungan para founding fathers yang berpandangan toleran dan terbuka dalam beragama dan merupakan perwujudan nilai-nilai adat dan budaya warisan nenek moyang. Demi terciptanya tatanan kehidupan yang harmonis dan demokratis di negeri ini, perlu kiranya menelaah kembali pancasila sebagai landasan pluralitas agama di Indonesia.
Mungkin kita masih ingat dengan kasus kudeta partai komunis indonesia yang menginginkan mengganti ideologi pancasila dengan ideologi komunis. Atau kasus kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari dari indonesia dan ingin mendirikan sebuah negara islam. Atau juga kasus tentang pemberontakan GAM. Dan juga ada kejadian beberapa sekolah yang melarang muridnya untuk hormat kepada bendera karena apabila mereka hormat kepada bendera itu sama saja dengan menyamakan tuhan dengan bendera atau biasanya sering disebut dengan mempersekutukan tuhan dan orang-orang yang mempersekutukan tuhan disebut musyrik.
Jika melihat semua kejadian diatas kejadian-kejadian itu bersumber pada kurangnya pemahaman tentang ideologi pancasila sebagai ideologi negara indonesia dengan ideologi yang mereka anut. Dengan kata lain, mereka yang melakukan perbuatan atas dasar keyakinan akan prinsip yang mereka anut adalah yang paling baik, khususnya bagi orang yang berlatar belakang prinsip agama.

1.  2.            Rumusan Masalah
1.          Apakah arti penting pancasila terhadap pluralitas agama di indonesia ?
2.          Apakah dengan menjadikan pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, dapat menuju negara yang aman dan stabil ?
3.          Apakah pancasila masih bisa dianut oleh bangsa indonesia yang terdapat keberagaman kepercayaan ?
1.  3.            Tujuan
1.         Untuk mendapatkan pemahaman terhadap arti penting pancasila sebagai ideologi bangsa yang mengusung nilai-nilai pluralitas dalam kehidupan beragama.
2.         Untuk mengetahui seberapa penting arti sebuah pancasila di Indonesia.
3.         Untuk mengetahui sejauh mana kecocokan antara pancasila dengan agama.


BAB II
PEMBAHASAN

   2.1.       ARTI PENTING PANCASILA TERHADAP PLURALITAS AGAMA
A.   Pancasila dan Pluralitas Agama
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang hanya ada di negara kita. Sebagai dasar negara, Pancasila merupkan hasil rumusan dari nilai-nilai dan norma-norma yang berakar dan tumbuh dalam dan dari kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh agama yang hidup di negara ini.
Dalam Pancasila telah dijamin kebebasan hidup beragama terutama pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Isi Pancasila telah diterima oleh umat beragama di Indonesia karena mengandung pengertian umum yang tidak bertentangan dengan dasar keyakinan masing-masing agama. Yang menjadi keharusan ialah setiap bangsa Indonesia mesti berketuhanan Yang Maha Esa.
Apakah perlu beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa? Sesuai dengan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, kita manusia berada di dunia adalah ciptaan-Nya. Oleh karena itu, wajarlah bila manusia bertakwa dan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 Kita wajib mengakui dan meyakini, bahwa di luar alam semesta ini masih ada zat yang sempurna, yaitu Tuhan pencipta atau Al-Khalik. Tuhan pencipta alam semesta sekaligus sebagai pengatur. Yang paling utama dan pokok, yaitu melaksanakan segala perintah dan menjauhi semua larangan-Nya. Misalnya, sesuai agama yang kita anut dengan menjalankan ibadah sesuai dengan syariatnya. Tidak melakuakan hal-hal yang dilarang oleh agama, antara lain seperti mencuri, membunuh, bohong, dan sebagainya.
Apabila kita telusuri sebab segala kejadian, kita akan sampai kepada kesimpulan, yaitu adanya penyebab pertama itu disebut Causa Prima, yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun manusia diciptakan oleh Tuhan karena manusia adalah sebagai makhluk Tuhan (Kaelan dalam Ensiklopedia Pancasila, 1995:110-1150).
Pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebenarnya telah dinyatakan pula dalam UUD 1945, baik pada bagian pembukaan maupun pada bagian batang tubuhnya. Pada bagian pembukaan, terdapat dalam alinea ke-3 yang menyatakan bahwa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pada bagian Batang Tubuh, tercantum pada pasal 29 ayat 1 dan 2, sebgai berikut:
                       1.              Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa;
                       2.              Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya itu.
Pengaturan kehidupan beragama di Indonesia secara yuridis diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana tercantum pada:
Pasal 156 A :
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
1.      Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
2.      Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang tidak bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 175 :
“Barangsiapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan agama umum yang diizinkan atau upacara penguburan mayat duhukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan” Pancasila sebagai dasar negara memang sudah final. Menggugat Pancasila hanya akan membawa ketidakpastian baru. Bukan tidak mungkin akan timbul chaos (kesalahan) yang memecah-belah eksistensi negara kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer menjadi negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindarinya maka penerapan hukum-hukum agama (juga hukum-hukum adat) dalam sistem hukum negara menjadi urgen untuk diterapkan. Sejarah Indonesia yang awalnya merupakan kumpulan Kerajaan yang berbasis agama dan suku memperkuat kebutuhan akan hal ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan suku.
Sebagai negara yang bermayoritas penduduk agama islam, pancasila sendiri yang sebagai dasar negara indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “ketuhanan Yang Maha Esa”. Yang pada awalnya berbunyi “....dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai piagam jakarta.
Namun dua ormas islam terbesar saat itu dan masih bertahan sampai sekarang yaitu Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah menentang penerapan piagam jakarta tersebut. Karena dua ormas islam tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat islam diterapkan secara tidak langsung namun pasti akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara islam dan secara “fair” hal tersebut dapat memojokkan umat beragama lain. Yang lebih buruk lagi adalah memicu disintregasi bangsa terutama bagi provinsi yang mayoritas beragama nonmuslim. Karena itu lah sampa detik ini bunyi sila yang pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan agama, tidak hanya islam saja, namun termasuk juga kristen, katolik, hindu dan budha sebagai agama resmi negara pada saat itu.
Atas perubahan bunyi sila pertama menjadi Ketuhanan yang Maha Esa membuat para pemeluk agama lain di luar islam merasa puas dan merasa dihargai.
Searah dengan perkembangan, sila ketuhanan Yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam beberapa point penting atau biasa disebut dengan butir-butir pancasila. Diantaranya :
Ø  Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Ø  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Ø  Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain.
B.   Sejalanya Agama dengan Pancasila
Pancasila adalah suatu dasar hukum atau ideologi Negara Indonesia. Dengan sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itu mempunyai arti dimana setiap penduduk Indonesia harus memiliki agama kepercayaan mereka masing-masing. Agar pengamalan pancasila sila pertama dapat berjalan sejalan dengan pancasila maka penduduk Indonesia harus mengerti Pancasila dan agama yang mereka anut atau percaya. Sebagai falsafah Negara, Pancasila berstatus sebagai kerangka berfikir yang harus diikuti dalam menyusun undang-undang dan produk-produk hukum yang lain, dalam merumuskan kebijakan pemerintah dan dalam mengatur hubungan formal antara lembaga-lembaga dan perorangan dalam kawasan Negara ini.
Dalam status sebagai ideology bangsa dan falsafah Negara inilah dirasa adanya tumpang tindih  antara pancasila dengan sebagian sisi-sisi kehidupan beragama dan kepercayaan terhadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam keadaan demikian banyak kalangan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME melihat adanya keharusan bagi Pancasila untuk membatasi diri dalam batas-batas minimal untuk pengaturan kehidupan beragama dan berkercayaan terhadap Tuhan YME. Pancasila diharapkan berperan sebagai “Polisi Lalu Lintas” kehidupan.
Fungsi pancasila harus jelas terwujud dalam membuat aturan antara umat beragama dan berkercayaan terhadap Tuhan YME. Karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber.
Namun pancasila bukanlah agama, tidak akan di agamakan dan tidak berfungsi menggantikan kedudukan agama. Pancasila secara kualitatif berbeda dari agama karena dia tidak diturunkan sebagai wahyu. Sehingga semu produk hokum dan tindakan yang didasarkan atas Pancasila hanyalah merupakan sesuatu yang duniawi semata-mata. Secara teoritik, status Pancasila sebagai satu-satunya asas sebagai ideology bangsa dan falsafah Negara, tidaklah mengancam supremasi theologies dari kebenaran yang dibawakan oleh agama.
Pancasila tidak dapat dibandingkan,disejajarkan maupun dipertentangkan dengan agama,karena pancasila tidak memiliki sisi kebenaran mutlak,sesuatu yang dimiliki oleh agama.
Dengan demikian ajaran agama tetap menjadi referensi umum bagi Pancasila dan agama-agama harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai “Polisi Lalu Lintas” yang akan menjamin semua pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan bangsa tanpa kecuali.
Pancasila bersikap netral dan tidak memenangkan pihak manapun di antara agama-agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME yang berkembang negeri kita.
    2.2.        Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia
A.    Ideologi Pancasila sebagai Pilihan
Bermacam-macam agama di Indonesia menjadikan negeri ini memiliki suatu kekhususan bagi bangsa ini sendiri. Yang diharapkan bagi para pemeluk-pemeluknya untuk saling meghargai dan menghormati. Dengan bermacam-macamya agama dan suku dibutuhkan perantara untuk menyatukan berbagai umat beragama di seluruh Indonesia yaitu pancasila.
Semua pemeluk agama memang harus mawa diri. Yang harus disadari adalah bahwa mereka hidup dalam sebuah masyarakat dengankeyakinan agama yang beragam. Dengan demikian, semestinya tak ada satu kelompok pemeluk agama yang ingin menang sendiri.
Karena itu dipilihlah pancasila sebagai dasar negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak  manapun yang secara terang-terangan menentang bunyi dan butir pada sila kedua sampai sila kelima. Namun ada ormas-ormas yang secara terang-terangan menolak isi dari pancasila tersebut.
Negara hukum indonesia yang dapat juga disebut sebagai negara hukum pancasila memiliki latar belakang yang berbeda dengan konsep negara hukum yang di kenal di barat. Konsep negara hukum pancasila menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya secara utuh, penuh dan sempurna. Negara pancasila tidak bisa disebut negara agama, bukan pula negara sekuler apalagi negara atheis. Negara pancasila mendorong dan memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada agamanya. Penerapan hukum-hukum agama secara utuh di negara pancasila adalah dimungkinkan. Semangat pluralisme dan ketuhanan yang dikandung pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu. Tak perlu ada ketakutan ataupun kecemburuan apapun. Karena hukum agama hanya berlaku bagi pemeluknya. Penerapan konsep negara-negara agama akan menghapus superioritas satu agama atas agama lain. Bahkan pemeluk agama dapat hidup berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara pancasila, prinsip Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
Sekarang di beberapa provinsi telah terjadi, dengan alasan moral dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut. Sebagai contoh di daerah Jawa Tengah ada sebuah sekolah yang tidak mau hormat kepada bendera dan tidak menyanyikan Indonesia raya ketika upacara bendera berlangsung, dengan alasan agama dilarang mempersekutukan tuhan. Dan contoh yang lain, kini disebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab. Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia khususnya umat muslim yang fanatik merupakan keindahan, namun bagaimana dengan budaya yang selama ini telah ada ? bagaimana dengan mereka yang non muslim, pastinya mereka akan merasa risih dan terganggu dengan peraturan tersebut. Kita sebagai bangsa Indonesia yang cinta adat, budaya dan toleransi umat beragama harus mendukung dan menjaga kesucian pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.
    2.3.        Keberadaan Pancasila di Indonesia
A.   Kontroversi Pancasila
Sebagai dasar negara RI , pancasila juga bukanlah perahan murni dari nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Karena ternyata sila-sila dalam pancasila sama persis dengan azas Zionisme dan Freemasonry. Seperti monoteisme (ketuhanan YME), Nasionalisme (kebangsaan), Humanisme (kemanusiaan yang adil dan beradab), Demokrasi (musyawarah), dan Sosialisme (keadilan sosial).
Selain itu, agama-agama yang berlaku di indonesia tidak hanya islam, tetapi ada kristen protestan, katotik, hindu, budha bahkan konghucu. Sejak awal pancasila tidak dimaksudkan sebagai alat pemersatu, apalagi untuk mengakomodir ke-Bhinekaan yang menjadi ciri khas indonesia. Tetapi untuk menjegal peluang berlakunya syari’at islam. Para nasionalis sekuler terutama non muslim, hingga kini menjadikan pancasila sebagai senjata ampuh untuk menjegal syari’at islam, meski konsep ketuhanan yang terdapat dalam pancasila berbeda dengan konsep bertuhan banyak yang mereka anut. Bagaimana toleransi dapat dibangun diatas konstruksi filsafat yang menghasilkan anarkisme ideologi seperti ini ?

B.   Pemahaman dan Pelanggaran terhadap Pancasila saat Ini
Ideologi pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Kita tidak perlu lagi meragukan konsistensi atas ideologi  pancasila terhadap agama. Tidak perlu mengganti ideologi pancasila dengan idelogi yang berbasis agama dengan alasan ideologi pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi pancasila adalah ideologi beragama.
Diharapkan sebagai bangsa indonesia dengan pluralitasnya harus saling toleransi agar timbul kedamaian dan kerukunan di negera ini. Umat agama yang menjadi mayoritas janganlah merendahkan umat agama yang lain ataupun membuat aturan yang memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lain dengan dalih moralitas. Hendaknya kita tidak  menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk  dijadikan  tolak ukur  nilai moralitas  bangsa Indonesia. Karena sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan. Agama yang diakui di indonesia ada 5 yaitu, islam, kristen, katolik, hindu, dan budha.
Sebuah kesalahan fatal apabila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur moralitas bangsa. Karena akan timbul gesekan antar agama. Kalaupun penggunaan dasar agama harus mengakomodir standar dari islam, kristen, katolik, hindu dan budha bukan berasal dari salah satu agama, entah agama mayoritas maupun minoritas.



BAB III
PENUTUP
   3.1         Kesimpulan
Pancasila merupakan obyektifikasi dari nilai-nilai universal dalam setiap agama dan kepercayaan. Ini berarti unsur-unsur obyektif agama-agama ada di dalam pancasila. Pancasila adalah titik temu atau landasan filosofis bersama bangsa indonesia. Dan dalam kaitannya  dengan negara, pancasila berfungsi sebagai kontrak sosial dalam berbangsa.
Sebagai negara dengan beragam agam, suku, rasa, dan bahasa, pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di Indonesia. Sehingga jika ideologi pancasila digantikan dengan ideologi yang lain yang berlatar belakang agama maka akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama diluar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut. Dan tentu saja keamanan dan stabilitas di negara ini tidak akan terwujud karena akan terjadi banyak perlawanan dari berbagai pihak sebab ideologi selain pancasila tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Dengan tetap menjunjung tinggi ideologi pancasila sebagai dasar negara, maka perwujudan menuju negara yang aman dan sejahtera akan tercapai.

   3.2         Saran
Untuk mengembangkan nilai-nilai pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan usaha yang cukup keras serta kesadaran dalam diri kita masing-masing. Salah satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita juga harus memiliki kemauan yang keras untuk  mewujudkan negara indonesia yang aman, makmur dan tentram bagi setiap orang yang berada di dalamnya.

Daftar Pustaka
http:/www.asmamalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htm