“PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI DALAM KEHIDUPAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN TUHAN YANG MAHA
ESA”
Dikerjakan
untuk memenuhi mata kuliah
PENDIDIKAN
PANCASILA
Disusun
oleh :
JOKO
DWI R. (11184202143)
LUTHFI
ISDAFINAH (14184202005)
YURIANI (14184202013)
YENI
PUSPITA SARI (14184202025)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
(STKIP)
PGRI TULUNGAGUNG
2014
Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum
wr.wb
Segala puji bagi Allah
SWT yang telah memberikan rahmat, taufik serta hidayah-Nya sehingga penyusunan
makalah yang berjudul “Pancasila sebagai Ideologi dalam Kehidupan Beragama dan
Berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa” ini dapat terselesaikan.
Pancasila adalah
ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri
dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa. Sehingga jika ideologi
Pancasila diganti oleh ideologi yang berlatar belakang agama, akan terjadi
ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan
ideologi negara tersebut.
Pada kesempatan ini,
penyusun mengucapkan terimakasih kepada dosen pembimbing yaitu bapak Mohammad
Hasib,MH yang telah memberikan pengarahan dalam pembuatang makalah ini. Tak
lupa penyusun juga mengucapkan terimakasih kepada kedua orang tua, yang telah memberikan
dukungannya sehingga makalah ini terselesaikan.
Manusia tidak ada yang
sempurna, sehingga penyusun menyadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangatlah diharapkan
agar makalah ini dapat menjadi lebih baik. Akhir kata, penyusun berharap semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Amin.
Tulungagung,
09 Oktober 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ............................................................................................ i
KATA
PENGANTAR .......................................................................................... ii
DAFTAR
ISI ........................................................................................................ iii
BAB I. PENDAHULUAN ................................................................................... 1
1.1. Latar
Belakang .......................................................................................... 1
1.2. Rumusan
Masalah .................................................................................... 2
1.3. Tujuan
........................................................................................................ 2
BAB II. PEMBAHASAN .................................................................................... 3
1.
2.
2.1. ARTI
PENTING PANCASILA TERHADAP PLURALITAS AGAMA 3
A. Pancasila
dan Pluralitas Agama .......................................................... 3
B. Sejalanya
Agama dengan Pancasila .................................................... 7
2.2. PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA INDONESIA ............ 8
A.
Ideologi Pancasila
sebagai Pilihan ....................................................... 8
2.3. KEBERADAAN
PANCASILA DI INDONESIA ................................... 10
A.
Kontroversi Pancasila ............................................................................ 10
B.
Pemahaman dan
Pelanggaran terhadap Pancasila saat Ini .............. 10
BAB
III. PENUTUP ............................................................................................. 12
A. KESIMPULAN
....................................................................................... 12
B. DAFTAR RUJUKAN ............................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1. 1.
Latar
Belakang
Pancasila
sebagai falsafah negara, ideologi negara, landasan dasar dan pandangan hidup
bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan sumber nilai bagi segala
penyelenggaraan negara baik yang bersifat kejasmanian maupun kerohanian. Hal
ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelenggaraan atau kehidupan bernegara
yang materiil maupun spiritual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat
dalam sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
Sejarah
Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak
heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang
sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada
pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua
aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul
orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang plural khususnya
dalam hal agama. Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa merupakan model ideal
dasar pluralitas. Pancasila merupakan hasil dari perenungan para founding
fathers yang berpandangan toleran dan terbuka dalam beragama dan merupakan
perwujudan nilai-nilai adat dan budaya warisan nenek moyang. Demi terciptanya
tatanan kehidupan yang harmonis dan demokratis di negeri ini, perlu kiranya
menelaah kembali pancasila sebagai landasan pluralitas agama di Indonesia.
Mungkin kita masih ingat dengan kasus kudeta partai
komunis indonesia yang menginginkan mengganti ideologi pancasila dengan
ideologi komunis. Atau kasus kudeta DI/TII yang ingin memisahkan diri dari dari
indonesia dan ingin mendirikan sebuah negara islam. Atau juga kasus tentang
pemberontakan GAM. Dan juga ada kejadian beberapa sekolah yang melarang
muridnya untuk hormat kepada bendera karena apabila mereka hormat kepada
bendera itu sama saja dengan menyamakan tuhan dengan bendera atau biasanya
sering disebut dengan mempersekutukan tuhan dan orang-orang yang
mempersekutukan tuhan disebut musyrik.
Jika melihat semua kejadian diatas kejadian-kejadian
itu bersumber pada kurangnya pemahaman tentang ideologi pancasila sebagai
ideologi negara indonesia dengan ideologi yang mereka anut. Dengan kata lain,
mereka yang melakukan perbuatan atas dasar keyakinan akan prinsip yang mereka
anut adalah yang paling baik, khususnya bagi orang yang berlatar belakang
prinsip agama.
1. 2.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah arti penting pancasila terhadap pluralitas agama di indonesia ?
2.
Apakah dengan menjadikan pancasila sebagai ideologi negara Indonesia,
dapat menuju negara yang aman dan stabil ?
3.
Apakah pancasila masih bisa dianut oleh bangsa indonesia yang terdapat
keberagaman kepercayaan ?
1. 3.
Tujuan
1.
Untuk mendapatkan pemahaman terhadap arti penting pancasila sebagai ideologi
bangsa yang mengusung nilai-nilai pluralitas dalam kehidupan beragama.
2.
Untuk mengetahui seberapa penting arti sebuah pancasila di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui sejauh mana kecocokan antara pancasila dengan agama.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. ARTI
PENTING PANCASILA TERHADAP PLURALITAS AGAMA
A. Pancasila
dan Pluralitas Agama
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia yang
hanya ada di negara kita. Sebagai dasar negara, Pancasila merupkan hasil
rumusan dari nilai-nilai dan norma-norma yang berakar dan tumbuh dalam dan dari
kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh agama yang hidup di negara ini.
Dalam Pancasila telah dijamin kebebasan hidup beragama
terutama pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Isi Pancasila telah
diterima oleh umat beragama di Indonesia karena mengandung pengertian umum yang
tidak bertentangan dengan dasar keyakinan masing-masing agama. Yang menjadi
keharusan ialah setiap bangsa Indonesia mesti berketuhanan Yang Maha Esa.
Apakah perlu beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa? Sesuai dengan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa
Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, kita manusia berada di dunia adalah ciptaan-Nya. Oleh karena itu,
wajarlah bila manusia bertakwa dan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kita wajib
mengakui dan meyakini, bahwa di luar alam semesta ini masih ada zat yang
sempurna, yaitu Tuhan pencipta atau Al-Khalik. Tuhan pencipta alam semesta
sekaligus sebagai pengatur. Yang paling utama dan pokok, yaitu melaksanakan
segala perintah dan menjauhi semua larangan-Nya. Misalnya, sesuai agama
yang kita anut dengan menjalankan ibadah sesuai dengan syariatnya. Tidak
melakuakan hal-hal yang dilarang oleh agama, antara lain seperti mencuri,
membunuh, bohong, dan sebagainya.
Apabila kita telusuri sebab segala kejadian, kita akan
sampai kepada kesimpulan, yaitu adanya penyebab pertama itu disebut Causa Prima,
yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun manusia diciptakan oleh Tuhan karena manusia
adalah sebagai makhluk Tuhan (Kaelan dalam Ensiklopedia Pancasila,
1995:110-1150).
Pengakuan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sebenarnya telah dinyatakan pula dalam UUD 1945, baik pada bagian
pembukaan maupun pada bagian batang tubuhnya. Pada bagian pembukaan, terdapat
dalam alinea ke-3 yang menyatakan bahwa “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa…maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pada bagian Batang Tubuh, tercantum pada
pasal 29 ayat 1 dan 2, sebgai berikut:
1.
Negara berdasarkan atas
Ketuhanan Yang Maha Esa;
2.
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya itu.
Pengaturan kehidupan beragama di Indonesia secara
yuridis diperkuat oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana
tercantum pada:
Pasal 156 A
:
“Dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan:
1.
Yang pada pokoknya
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia.
2.
Dengan maksud agar
supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang tidak bersendikan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Pasal
175 :
“Barangsiapa dengan kekerasan atau
dengan ancaman kekerasan merintangi pertemuan agama umum yang diizinkan atau
upacara penguburan mayat duhukum dengan hukuman penjara selama-lamanya satu
tahun empat bulan” Pancasila sebagai dasar negara memang sudah final. Menggugat
Pancasila hanya akan membawa ketidakpastian baru. Bukan tidak mungkin akan
timbul chaos (kesalahan) yang memecah-belah eksistensi negara kesatuan.
Akhirnya Indonesia akan tercecer menjadi negara-negara kecil yang berbasis
agama dan suku. Untuk menghindarinya maka penerapan hukum-hukum agama (juga
hukum-hukum adat) dalam sistem hukum negara menjadi urgen untuk diterapkan.
Sejarah Indonesia yang awalnya merupakan kumpulan Kerajaan yang berbasis agama
dan suku memperkuat kebutuhan akan hal ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk
mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan ciri
khas yang dimiliki setiap agama dan suku.
Sebagai negara yang bermayoritas
penduduk agama islam, pancasila sendiri yang sebagai dasar negara indonesia
tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang
berbunyi sila “ketuhanan Yang Maha Esa”. Yang pada awalnya berbunyi
“....dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang
sejak saat itu dikenal sebagai piagam jakarta.
Namun dua ormas islam terbesar saat itu
dan masih bertahan sampai sekarang yaitu Nahdlatul Ulama’ dan Muhammadiyah
menentang penerapan piagam jakarta tersebut. Karena dua ormas islam tersebut
menyadari bahwa jika penerapan syariat islam diterapkan secara tidak langsung
namun pasti akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara islam dan secara
“fair” hal tersebut dapat memojokkan umat beragama lain. Yang lebih buruk lagi
adalah memicu disintregasi bangsa terutama bagi provinsi yang mayoritas
beragama nonmuslim. Karena itu lah sampa detik ini bunyi sila yang pertama adalah
“ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa pancasila mengakui dan
menyakralkan keberadaan agama, tidak hanya islam saja, namun termasuk juga
kristen, katolik, hindu dan budha sebagai agama resmi negara pada saat itu.
Atas perubahan bunyi sila pertama menjadi
Ketuhanan yang Maha Esa membuat para pemeluk agama lain di luar islam merasa
puas dan merasa dihargai.
Searah
dengan perkembangan, sila ketuhanan Yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam
beberapa point penting atau biasa disebut dengan butir-butir pancasila.
Diantaranya :
Ø Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
Ø Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
Ø Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk
agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
Ø Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Ø Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain.
Dari butir-butir tersebut dapat
dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini.
Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama
yang lain.
B. Sejalanya Agama dengan
Pancasila
Pancasila adalah suatu dasar hukum
atau ideologi Negara Indonesia. Dengan sila pertama yang berbunyi Ketuhanan
Yang Maha Esa. Hal itu mempunyai arti dimana setiap penduduk Indonesia harus
memiliki agama kepercayaan mereka masing-masing. Agar pengamalan pancasila sila
pertama dapat berjalan sejalan dengan pancasila maka penduduk Indonesia harus
mengerti Pancasila dan agama yang mereka anut atau percaya. Sebagai falsafah Negara,
Pancasila berstatus sebagai kerangka berfikir yang harus diikuti dalam menyusun
undang-undang dan produk-produk hukum yang lain, dalam merumuskan kebijakan
pemerintah dan dalam mengatur hubungan formal antara lembaga-lembaga dan
perorangan dalam kawasan Negara ini.
Dalam status sebagai ideology bangsa
dan falsafah Negara inilah dirasa adanya tumpang tindih antara pancasila dengan sebagian sisi-sisi
kehidupan beragama dan kepercayaan terhadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam keadaan demikian banyak
kalangan agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME melihat adanya keharusan bagi
Pancasila untuk membatasi diri dalam batas-batas minimal untuk pengaturan
kehidupan beragama dan berkercayaan terhadap Tuhan YME. Pancasila diharapkan
berperan sebagai “Polisi Lalu Lintas” kehidupan.
Fungsi pancasila harus jelas
terwujud dalam membuat aturan antara umat beragama dan
berkercayaan terhadap Tuhan YME. Karena Pancasila adalah sumber dari segala
sumber.
Namun pancasila bukanlah agama,
tidak akan di agamakan dan tidak berfungsi menggantikan kedudukan agama.
Pancasila secara kualitatif berbeda dari agama karena dia tidak diturunkan
sebagai wahyu. Sehingga semu produk hokum dan tindakan yang didasarkan atas
Pancasila hanyalah merupakan sesuatu yang duniawi semata-mata. Secara teoritik,
status Pancasila sebagai satu-satunya asas sebagai ideology bangsa dan falsafah
Negara, tidaklah mengancam supremasi theologies dari kebenaran yang dibawakan
oleh agama.
Pancasila tidak dapat
dibandingkan,disejajarkan maupun dipertentangkan dengan agama,karena pancasila
tidak memiliki sisi kebenaran mutlak,sesuatu yang dimiliki oleh agama.
Dengan
demikian ajaran agama tetap menjadi referensi umum bagi Pancasila dan
agama-agama harus memperhitungkan eksistensi Pancasila sebagai “Polisi Lalu
Lintas” yang akan menjamin semua pihak dapat menggunakan jalan raya kehidupan
bangsa tanpa kecuali.
Pancasila
bersikap netral dan tidak memenangkan pihak manapun di antara agama-agama dan
kepercayaan terhadap Tuhan YME yang berkembang negeri kita.
2.2.
Pancasila sebagai Ideologi
Negara Indonesia
A. Ideologi
Pancasila sebagai Pilihan
Bermacam-macam agama di Indonesia
menjadikan negeri ini memiliki suatu kekhususan bagi bangsa ini sendiri. Yang
diharapkan bagi para pemeluk-pemeluknya untuk saling meghargai dan menghormati.
Dengan bermacam-macamya agama dan suku dibutuhkan perantara untuk menyatukan
berbagai umat beragama di seluruh Indonesia yaitu pancasila.
Semua pemeluk agama memang harus mawa
diri. Yang harus disadari adalah bahwa mereka hidup dalam sebuah masyarakat
dengankeyakinan agama yang beragam. Dengan demikian, semestinya tak ada satu
kelompok pemeluk agama yang ingin menang sendiri.
Karena itu dipilihlah pancasila sebagai
dasar negara. Namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah bunyi dan butir
pada sila pertama. Sedangkan sejauh ini tidak ada pihak manapun yang secara terang-terangan menentang
bunyi dan butir pada sila kedua sampai sila kelima. Namun ada ormas-ormas yang
secara terang-terangan menolak isi dari pancasila tersebut.
Negara hukum indonesia yang dapat juga
disebut sebagai negara hukum pancasila memiliki latar belakang yang berbeda
dengan konsep negara hukum yang di kenal di barat. Konsep negara hukum
pancasila menjamin setiap pemeluk agama untuk menjalankan agamanya secara utuh,
penuh dan sempurna. Negara pancasila tidak bisa disebut negara agama, bukan
pula negara sekuler apalagi negara atheis. Negara pancasila mendorong dan
memfasilitasi semua penduduk untuk tunduk pada agamanya. Penerapan hukum-hukum
agama secara utuh di negara pancasila adalah dimungkinkan. Semangat pluralisme
dan ketuhanan yang dikandung pancasila telah siap mengadopsi kemungkinan itu.
Tak perlu ada ketakutan ataupun kecemburuan apapun. Karena hukum agama hanya
berlaku bagi pemeluknya. Penerapan konsep negara-negara agama akan menghapus
superioritas satu agama atas agama lain. Bahkan pemeluk agama dapat hidup
berdampingan secara damai dan sederajat. Adopsi hukum-hukum agama dalam negara
pancasila akan menjamin kelestarian dasar negara pancasila, prinsip Bhineka
Tunggal Ika dan NKRI.
Sekarang di beberapa provinsi telah
terjadi, dengan alasan moral dan budaya maka diterapkanlah aturan tersebut.
Sebagai contoh di daerah Jawa Tengah ada sebuah sekolah yang tidak mau hormat
kepada bendera dan tidak menyanyikan Indonesia raya ketika upacara bendera
berlangsung, dengan alasan agama dilarang mempersekutukan tuhan. Dan contoh
yang lain, kini disebuah provinsi semua wanita harus menggunakan jilbab.
Mungkin bagi sebagian kecil orang yang tinggal di Indonesia khususnya umat
muslim yang fanatik merupakan keindahan, namun bagaimana dengan budaya yang
selama ini telah ada ? bagaimana dengan mereka yang non muslim, pastinya mereka
akan merasa risih dan terganggu dengan peraturan tersebut. Kita sebagai bangsa
Indonesia yang cinta adat, budaya dan toleransi umat beragama harus mendukung
dan menjaga kesucian pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.
2.3.
Keberadaan Pancasila di
Indonesia
A. Kontroversi
Pancasila
Sebagai dasar negara RI , pancasila juga
bukanlah perahan murni dari nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
Indonesia. Karena ternyata sila-sila dalam pancasila sama persis dengan azas
Zionisme dan Freemasonry. Seperti monoteisme (ketuhanan YME), Nasionalisme
(kebangsaan), Humanisme (kemanusiaan yang adil dan beradab), Demokrasi (musyawarah),
dan Sosialisme (keadilan sosial).
Selain itu, agama-agama yang berlaku di
indonesia tidak hanya islam, tetapi ada kristen protestan, katotik, hindu,
budha bahkan konghucu. Sejak awal pancasila tidak dimaksudkan sebagai alat
pemersatu, apalagi untuk mengakomodir ke-Bhinekaan yang menjadi ciri khas
indonesia. Tetapi untuk menjegal peluang berlakunya syari’at islam. Para
nasionalis sekuler terutama non muslim, hingga kini menjadikan pancasila
sebagai senjata ampuh untuk menjegal syari’at islam, meski konsep ketuhanan
yang terdapat dalam pancasila berbeda dengan konsep bertuhan banyak yang mereka
anut. Bagaimana toleransi dapat dibangun diatas konstruksi filsafat yang
menghasilkan anarkisme ideologi seperti ini ?
B. Pemahaman
dan Pelanggaran terhadap Pancasila saat Ini
Ideologi pancasila merupakan dasar
negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Kita
tidak perlu lagi meragukan konsistensi atas ideologi pancasila terhadap agama. Tidak perlu
mengganti ideologi pancasila dengan idelogi yang berbasis agama dengan alasan
ideologi pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi pancasila adalah ideologi
beragama.
Diharapkan sebagai bangsa indonesia
dengan pluralitasnya harus saling toleransi agar timbul kedamaian dan kerukunan
di negera ini. Umat agama yang menjadi mayoritas janganlah merendahkan umat
agama yang lain ataupun membuat aturan yang memaksakan aturan agama yang dianut
atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lain dengan dalih moralitas.
Hendaknya kita tidak menggunakan standar
sebuah agama tertentu untuk
dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Karena sesungguhnya tidak
ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan. Agama yang diakui di indonesia
ada 5 yaitu, islam, kristen, katolik, hindu, dan budha.
Sebuah
kesalahan fatal apabila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur
moralitas bangsa. Karena akan timbul gesekan antar agama. Kalaupun penggunaan
dasar agama harus mengakomodir standar dari islam, kristen, katolik, hindu dan
budha bukan berasal dari salah satu agama, entah agama mayoritas maupun
minoritas.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila merupakan obyektifikasi dari
nilai-nilai universal dalam setiap agama dan kepercayaan. Ini berarti
unsur-unsur obyektif agama-agama ada di dalam pancasila. Pancasila adalah titik
temu atau landasan filosofis bersama bangsa indonesia. Dan dalam kaitannya dengan negara, pancasila berfungsi sebagai
kontrak sosial dalam berbangsa.
Sebagai
negara dengan beragam agam, suku, rasa, dan bahasa, pancasila adalah ideologi
yang sangat baik untuk diterapkan di Indonesia. Sehingga jika ideologi
pancasila digantikan dengan ideologi yang lain yang berlatar belakang agama
maka akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama diluar agama
yang dijadikan ideologi negara tersebut. Dan tentu saja keamanan dan stabilitas
di negara ini tidak akan terwujud karena akan terjadi banyak perlawanan dari
berbagai pihak sebab ideologi selain pancasila tidak sesuai dengan jati diri
bangsa Indonesia. Dengan tetap menjunjung tinggi ideologi pancasila sebagai
dasar negara, maka perwujudan menuju negara yang aman dan sejahtera akan
tercapai.
3.2
Saran
Untuk
mengembangkan nilai-nilai pancasila dan memadukannya dengan agama, diperlukan
usaha yang cukup keras serta kesadaran dalam diri kita masing-masing. Salah
satunya kita harus memiliki rasa nasionalisme yang tinggi. Selain itu, kita
juga harus memiliki kemauan yang keras untuk
mewujudkan negara indonesia yang aman, makmur dan tentram bagi setiap
orang yang berada di dalamnya.
Daftar
Pustaka
http:/www.asmamalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htm